jump to navigation

Orang Islam Tukang Mbajak Maret 6, 2006

Posted by fauzan.sa in Uncategorized.
trackback

Salah satu kejahatan paling lumrah di Indonesia adalah pembajakan. Bersama dengan korupsi, kejahatan ini menempati peringkat tertinggi kejahatan paling lumrah di Indonesia. Sayangnya, ketika korupsi terus menerus dikecam dan diperjuangkan agar bisa hilang dari bumi Indonesia tercinta ini, pembajakan tetap terus berjalan. Bahkan, beberapa tidak merasa bahwa yang namanya pembajakan itu adalah salah satu kejahatan yang diakui oleh hukum Indonesia. Yang saya heran, beberapa di antara mereka adalah orang-orang baik yang taat hukum dan taat beragama. Kecuali, tentu saja untuk masalah pembajakan ini.

Pembajakan memang tidak terbatas pada hal tertentu saja. Paling tidak, ada tiga yang dapat dengan mudah dibajak oleh orang lain. Tiga hal tersebut adalah lagu, buku, dan software. Pembajakan lagu semakin marak karena munculnya teknologi MP3. Bahkan, beberapa orang menyediakan diri untuk melakukannya. Mereka mengubah lagu kaset ke dalam MP3 dan kemudian mendistribusikannya secara bebas di internet. Pembajakan buku sangat sering terjadi. Tempat-tempat fotokopi adalah pusat pembajakan buku yang selalu ramai dikunjungi orang. Biasanya, mereka membajak buku mahal yang susah didapatkan oleh orang miskin. Yang paling parah adalah pembajakan software. Di sini, baik orang kaya maupun miskin, hampir semuanya adalah pembajak. Baik pengguna rumahan maupun institusi bisnis dan pemerintahan, semuanya melakukan pembajakan. Padahal, syariahonline.com sudah menetapkan haramnya pembajakan ini, jika memang si pembajak masih memiliki kemampuan untuk melakukannya.

Yang paling bikin saya prihatin adalah perilaku mereka orang-orang yang taat beragama, bahkan di antara mereka ada yang mengaku sebagai aktivis dakwah. Mereka tetap saja melakukan pembajakan seolah-olah mereka tidak pernah mendengar tentang haramnya pembajakan. Padahal, kalo saya tanya, mereka diam saja pertanda setuju bahwa pembajakan memang tidak diperbolehkan. Kalo mereka-mereka tidak mengharamkan pembajakan karena punya ijtihad yang lain, tentu saja hal itu bukan masalah. Kita bisa saling menghormati pendapat masing-masing. Tapi, kalo mereka tetap melakukan pembajakan karena tidak mau melepaskan ketergantungan terhadap produk bajakan, itulah yang tidak bisa diterima. Bisa-bisanya, mereka sebagai seorang muslim tidak mau bersikap adil terhadap satu hal yang ini saja. Padahal, terhadap hal lain mereka bersikap adil.

Dosen Etika Profesi saya, mengatakan hal semacam ini dalam hal pembajakan, “Dari bangun tidur hingga tidur lagi kita selalu dikelilingi oleh produk bajakan.” Ya, saya rasa perkataannya sangat benar. Ketika kita bangun, ingin menyetel musik untuk menghibur diri, kita memutar nasyid MP3 bajakan. Menurut saya, hal ini lebih parah daripada menyetel musik bajakan biasa. Karena, yang kita zalimi adalah saudara kita sendiri. Ketika kita kuliah, kita masukkan buku-buku bajakan ke dalam tas kita, kemudian di ruang kelas kita belajar dengannya. Ketika pulang, kita mengerjakan tugas pake komputer. Walopun komputernya bukan bajakan, tapi sistem operasinya dan produk-produk yang berjalan di atasnya semuanya bajakan. Ketika para aktivis dakwah melakukan tugas mulianya, semisal bikin pamflet untuk publikasi acara kajian, mereka pake Corel Draw bajakan. Ketika mau lulus, mereka mengerjakan tugas dengan software bajakan. Tugas Akhir mereka banyak yang dikerjakan dengan Visual Studio bajakan, Delphi bajakan, Macromedia bajakan, Corel Draw bajakan, dan tentu saja MS Office bajakan. Itulah hidup kita sebagai seorang mahasiswa. Dan ternyata, tidak hanya ketika mahasiswa saja, ketika kita bekerja kita masih suka membawa budaya membajak itu dalam diri kita.

Saya bukannya ingin menolak kalo kadangkala kita sangat butuh produk bajakan. Tapi, apa yang dilakukan mereka kadangkala keterlaluan. OK lah, kalo itu untuk kepentingan pendidikan, masih bisa diterima. Misalnya, kita butuh sebuah buku bagus yang kalo tanpa buku itu, kita tidak bisa menguasai ilmu yang penting untuk dikuasai oleh seorang muslim. Kita tidak bisa mengerjakan tugas kuliah kalo tanpa program bajakan. Tapi, kalo untuk musik? Wah, inilah yang nggak bener. Kalo emang miskin, ya nggak usah cari hiburan. Masak menghibur diri dengan menzalimi orang lain?

Kasus yang lain lagi, ketika kita memakai program bajakan untuk pekerjaan kita. Tidak layak sebuah percetakan mendisain pesanan pelanggannya memakai Corel Draw bajakan. Tidak layak pula sebuah penerbit besar men-setting halamannya dengan PageMaker bajakan (emang masih ada yang pake?). Bahkan, sangat tidak etis seorang penulis profesional menulis pake program bajakan. Kalo memang butuhnya nulis, kenapa harus pake bajakan? Saya aja bisa nulis tanpa program bajakan kok. Lah, artikel ini saya tulis pake KWrite, program text editor miliknya KDE. Itu hanya omong kosong kalo seorang penulis bilang butuh pake program bajakan. Tentu saja tidak hanya sekedar itu. Tidak layak bagi sebuah software house memakai program-program bajakan untuk mengoperasikan perusahaannya. Ini tentu lebih aneh lagi. Biasanya mereka juga tidak suka kalo programnya dibajak dan dikopi orang lain seenaknya, kenapa mereka malah pake program bajakan? Satu perntanyaan saja dari saya. Jika kalian memang mengakui kalo apa yang mereka lakukan itu haram, apakah kalian akan memberi makan anak dan isteri kalian dengan uang haram?

Wah kenapa jadi bergeser ke arah pembajakan software ya? Nggak papa, soalnya saya basic-nya memang software kok. Kita lanjutkan saja dengan pembajakan software. Yang paling parah dari pembajakan ini adalah yang dilakukan oleh institusi-institusi publik. Kantor-kantor pemerintah, rumah sakit, lembaga pendidikan, ternyata masih sangat banyak yang pake program bajakan. Alhamdulillah, Microsoft telah menjalin kerjasama MSDNAA dengan Ilmu Komputer UGM. Saat ini, lingkungan ilmu komputer bisa dengan bebas menggunakan beberapa produk Microsoft. Tidak hanya di kampus saja, mahasiswa juga boleh memilikinya di kos atau rumahnya. Tapi, institusi yang lain banyak sekali yang masih melakukan pembajakan. Dan sebenarnya, inilah yang memaksa pembajakan terjadi di tempat-tempat lain. Para pegawai pemerintahan terpaksa bekerja dengan Windows bajakan di rumah mereka, karena kantor mereka memakai Windows. Ini khan memalukan. Coba aja anda berkunjung ke salah satu kantor polisi dan tanyakan apakah komputer di sana berlisensi ato tidak. Mungkin kebanyakan akan menjawab tidak. Ironis sekali. Polisi yang tukang razia barang bajakan itu ternyata masih pake barang bajakan juga.

Saya lalu jadi berprasangka buruk pada PKS. Lho, kok PKS? Ya, soalnya saya adalah simpatisannya. Wajar khan, kalo simpatisan peduli pada partainya. Jangan-jangan, PKS juga jadi tukang bajak nih, sama kayak institusi-institusi yang lain? Prasangka saya bukannya tanpa alasan. Di antara teman-teman saya yang kader PKS, sedikit sekali yang peduli terhadap pembajakan software. Di antara, banyak juga yang merupakan aktivis di partai. Karena itu, saya tidak yakin kalo DPC-DPC sekarang pake program asli. Saya juga tidak yakin kalo DPD-DPD dan bahkan DPW DIY sendiri, sudah bebas dari yang namanya pembajakan. Karena alasan ketidakpedulian itu, saya juga yakin mereka tidak akan repot-repot untuk mengeluarkan uang biaya lisensi atau untuk ganti sistem. Mungkin bagi mereka, masih banyak urusan dakwah yang lebih penting, daripada sekedar mengurusi halal haramnya software yang dipake. Wah, kalo caranya begini ini namanya mencampur aduk yang baik dan yang buruk. Masak sih, partai yang katanya bersih dan peduli ini nggak peduli terhadap kehalalan alat dakwah yang mereka pake? Harusnya, yang kayak gini juga dikritik sama DOS di PKSWatch. Cuman kayaknya DOS lebih suka ngritik yang politis-politis gitu. Jangan-jangan, dia termasuk yang kurang peduli lagi? Sayangnya, yang namanya prasangka tetaplah prasangka. Saya tetap tidak tahu karena tidak melihat dengan mata kepala saya sendiri. Saya tidak tahu apakah komputer-komputer di DPW dan DPD-DPD itu masih pake program bajakan ato tidak. Wong jumlah komputer yang ada saja saya tidak tahu. Yang jelas, prasangka saya bukanlah tanpa dasar. Ketidakpedulian para kader terhadap masalah inilah yang menjadi dasar dari prasangka saya. Ngomong2, DPP yang megah itu masih pake program bajakan apa tidak ya?

Setelah saya menulis sepanjang ini, mungkin tiba-tiba ada yang protes, “Lu katanya pendukung Stallman, walopun dia atheis, kok sekarang jadi Bill Gates banget sih?” Sebenarnya bukan begitu. Terus terang, sebenarnya, sama kayak Stallman, saya juga nggak suka yang namanya software license. Soalnya, software itu ibarat ilmu. Setiap orang seharusnya bebas mendapatkannya. Cuman, dengan kedangkalan fiqh saya, saya tahu bahwa kita tidak bisa menolak kalo yang namanya hak cipta itu ternyata diakui oleh agama. Buktinya, para ustadz yang juga pedagang buku itu memakai hak cipta untuk melindungi barang dagangannya. Mirip dengan kasusnya Stallman, dia tidak bisa menolak kalo UU Hak Cipta itu diakui oleh hukum Amerika. Karena itu, yang harus kita lakukan adalah perlawanan balik. Idham Ananta Timur berkata, “Semangat Open Source adalah semangat yang lebih dekat kepada Islam.” Adalah hal yang lebih bermanfaat bagi umat ini, seandainya kita beralih kepada produk opensource. Ketika kita menggunakan produk propietary, sumber daya kita akan lari kepada kapitalis software di negeri Amrik sono. Kalo kita mau beralih ke produk opensource, maka uang kita nggak akan lari kepada orang lain. Seluruh kesulitan dan biaya perawatan, akan lari kepada saudara-saudara kita yang muslim. Tentu saja kepada mereka-mereka yang benar-benar mengerti produk opensource ini. (Termasuk kepada saya suatu saat, hehehe…). Terlebih lagi, memakai produk opensource akan memberi peluang yang sangat besar kepada kemandirian kita terhadap orang lain. Tidak hanya bagi penggunanya, namun juga bagi pengembang IT muslim yang lain. Akhirnya, kita bisa punya sistem milik kita sendiri. Iran sudah punya Parsix. Turki sudah ada Turkix. Arab punya Arabian Linux. Kenapa kita tidak ciptakan milik kita sendiri?

Tentu saja, setiap perpindahan atau perubahan atau pergerakan butuh yang namanya perencanaan. Tidak bisa kita dengan serta merta langsung beralih ke produk opensource dengan begitu saja. Bisa kacau nantinya. Yang pertama, tentu saja kita harus menghitung dengan cermat apa yang sebenarnya kita butuhkan dari sebuah sistem komputer. Apakah kita butuh multimedia, office application, disain grafis, photo editing, ataukah kita butuh aplikasi khusus perancangan semacam VeriCAD atau QCAD? Terus, kita juga harus berpikir, sistem open source apakah yang paling cocok dengan kebutuhan kita. Selanjutnya, kita juga harus berpikir, bagaimana caranya memindahkan data yang sudah ada ke dalam sistem yang baru. Kemudian, pikirkan juga bagaimana biaya dan risiko perawatan sistem yang baru ini. Terakhir, kita harus memikirkan bagaimana pengguna bisa membiasakan diri dengan sistem yang baru, alias bagaimana kita melatih mereka menggunakan sistem yang baru. Nah, kalo ternyata komputernya hanya kurang dari 5, dan kebutuhan-kebutuhan yang ada ternyata sangat umum, segera aja pindah. Penyesuaiannya tidak akan sulit. Tidak sulit pula untuk memilih sistem opensource yang cocok. Kalo ternyata komputernya ternyata banyak, inilah yang butuh perencanaan ahli yang berpengalaman. Setahu saya, institusi yang paling susah pindah adalah mereka yang punya sistem informasi yang berjalan di Windows. Mereka harus menunggu sampai ada pengganti untuk sistem yang lain, baru mereka bisa pindah ke sistem lain tersebut.

Ternyata, berpindah ke sistem opensource tidak hanya butuh perencanaan, tapi juga tahapan. Wong ketua DPC PKS masih ada yang suka merokok kok. Mereka yang awal ikutan liqo’ juga masih dibiarin kok ketika masih pacaran. Cuman, kok rasanya jadi lucu ya ketika saya memikirkan prinsip ini? Mereka-mereka khan masih awam pengetahuan agamanya, jadi masih boleh ada excuse. Lha ini, masak sudah ngaji bertahun-tahun bahkan sudah ustadz masih harus dikasih excuse juga? Apa bedanya mereka dengan pemula? Tapi, saya menyadari bahwa ketika dulu saya berpindah, itu juga dalam tahapan-tahapan. Nggak ada yang ngajari apa yang harus saya lakukan terlebih dahulu. Begitu saya dapat Mandrake Linux 9.1 untuk yang pertama kali, saya langsung menyediakan ruang kosong untuk menginstal dan mencobanya. Tahapan pertama dalam proses perpindahan, adalah dual boot. Saya mencoba Windows dan Linux sekalian dalam satu harddisk. Tahapan kedua, tentu saja membiasakan diri menggunakan Linux dan sedikit demi sedikit meninggalkan Linux. Tahapan ketiga, suatu saat partisi Windows saya tidak sengaja terhapus. Akhirnya, saya memutuskan untuk tidak menggunakan Windows lagi dan tetap bertahan dengan Linux hingga saat ini. Hanya saja, beberapa tugas kuliah masih tergantung sama komputer Windows. Karena itu, kadang-kadang saya nebeng teman ketika mau ngerjain tugas kuliah. Terakhir, saya sudah menemukan program pengganti untuk tugas-tugas kuliah saya. Oleh karena itu, saya tidak perlu nebeng teman lagi. Tapi, ini pengalaman pribadi saya yang berpindah nyaris tanpa perencanaan. Bagi yang ingin mencoba pengalaman yang sama, saya sarankan satu tahapan lagi sebelum semua tahapan ini. Coba dulu Linux pake LiveCD. Anda bisa pake Knoppix atau Ubuntu Live.

Pada akhirnya, saya hanya bisa berharap mudah-mudahan semua saudara-saudara saya yang muslim, yang mengakui undang-undang hak cipta, mau bertobat dan memperbaiki diri. Saya tidak ingin mereka menjadi orang yang suka mencampur adukkan kebaikan dengan keburukan. Memakai program bajakan untuk bikin pamflet kajian, atau mendengarkan nasyid bajakan untuk mengingat Allah. Semoga satu lagi kejahatan paling lumrah di Indonesia ini segera hilang dari hati para muslim yang beriman kepada Allah. Tidak hanya korupsi yang bisa hilang, saya harap, pembajakan juga bisa hilang. Alangkah indahnya dunia tanpa pembajakan.

Komentar»

1. yha gitulah - Maret 7, 2006

kalo ambil contoh dari ente sendiri, jangan digeneralisasi dunk..
bilang aja ‘orang islam YANG SAYA KENAL tukang mbajak’

2. nunik - Maret 8, 2006

setuju!!sebenarnya saya menolak hak cipta…karena menurut saya hak cipta adalah milik ALLAH SWT dan sangat mendukung public license tapi saya bilang setuju karena idenya bagus….akan bagus lagi kalau sebenarnya yang digalakan adalah mental mandiri….soalnya kalau mental mandiri dan mau susah dikit karena tidak bisa di kembangkan ya tetep aja malas….alasanya mau make linux or etc….malas belajarnya….linux kan susah…..
trus kira-kira penulis mau gak ya ngajarin pake software kayak gitu???karena yang bisa dan mau ngajarin gak banyak….apa sebaiknya kita bajak aja ya…..

3. MuRad - Maret 11, 2006

Dul, DoS tuh kalo gak salah jabtannya di KPLi Jakarta (kelompok Pengguna Linux Indonesia) adalah ketua bidang Hukum, mana mungkin Beliau gak tahu masalah GPL. hanya saja beliau belum menganggap ini pentuing dibanding kerja aleg PKS yg gak mutu dimana2. Blog Cepu? freePort? manaaa ekspresinya????
Bubarin aja deh PKS, balik jd penyelenggara kajian aja. daripada jd pertai pembohong besar!

4. RyNOv - Maret 13, 2006

Rynov
orang pintar banyak di Indonesia, tapi gak banyak yang punya ide kreatif. kita lebih suka pake barang yang udah jadi daripada harus berpusing-pusing memikirkan untuk membuat suatu produk baru.
disamping kekurangan dana untuk itu. jangan bandingin Indonesia dengan luar negri dong, jelas gak bisa dibandingin, Indonesia kalah telak. Bandingin aja, rakyat Indonesia yang sebagian besarnya hidup di bawah garis kemiskinan mana mampu membuat suatu produk software yang mahal, boro-boro untuk makan aja susah. ada juga sih yang kaya-kaya, tapi kebanyakan lebih memilih untuk membelanjakan uangnya keluar negeeri.PEJABAT????, ahh jgn ditanya, gak peduli

5. Doan - Maret 14, 2006

Saya juga simpatisan PKS dan suka beli bajakan….

6. Revolusi Merah Jambu - Maret 14, 2006

Duuh, maap ya ikutan cuap2, abis tadinya eike ga sengaja mampir sih…

Orang Islam ngebajak ? so what ???.

Duuh maap ya, eike ilmunya emang gak sedalam ustadz2 yang ada di sini, tapi maap, tadinya eike mo kasih tau kalian soal fakta HAK CIPTA dan kenapa itu bertentangan dengan konsep milkiyah (kepemilikan) dalam Islam. Tapi.. maap, itu udah dibahas di blognya temen eike, silakan berkunjung :
http://next_revolt.blogspot.com/

7. Revolusi Merah Jambu - Maret 14, 2006

Lanjuuut…

Maksud eike :

1. MENGHARAMKAN PEMBAJAKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP HUKUM SYARA’ DAN HARAM HUKUMNYA.

2. SETIAP PELANGGARAN TERHADAP HUKUM SYARA’ ADALAH KEJAHATAN.

3. JANGAN MAU JADI PENJAHAT, UNTUK ITU MARI PERANGI HAKI YANG TELAH BERANDIL BESAR DALAM MEMBODOHKAN GENERASI MUDA MUSLIM.

Catatan :
Antek2 yang paling baik adalah mereka yang tidak sadar bahwa dirinya telah dijadikan antek2. Tolak kapitalisasi intelektualitas !.

8. fauzan.sa - Maret 15, 2006

Wah, ini RMJ bilang kalo mengharamkan pembajakan itu tidak boleh. Eh, pas dia ngasih link ke artikel temennya, ternyata link tersebut gak ada. Trus, yang bisa dibahas apa dong. Saya coba cari artikel yang membahas tentang hak cipta tersebut. Ternyata, ketemu dengan artikel ini. Yah, saya belum pelajari bener artikel ini sih. Tapi, kalo memang nantinya saya setuju dengan artikel ini, maka artikel saya di atas dipastikan gak akan berlaku.

BTW, saya sebenarnya lebih suka dengan konsep kayak gini. But, karena keterbatasan ilmu saya juga, saya tidak bisa menolak ketika ada yang mengharamkan pembajakan. Apapun ijtihadnya, baik pembajakan itu haram atau halal, mudah-mudahan kita bisa konsisten dan bisa saling menghargai masing-masing. Sebenarnya, kata-kata tentang ikhtilaf dalam hal ini ada pada paragraf ketiga. Yang saya kritik adalah perilaku mereka yang tidak konsisten. Mengakui haramnya pembajakan tapi tidak mau berhenti membajak. Kalo memang membajak buku itu boleh, maka anda tidak boleh melarang kalo buku anda juga dibajak. Itu zalim namanya.

FAKTA DAN HUKUM SYARA’ TENTANG PERLINDUNGAN HAK CIPTA

Perlindungan hak cipta adalah ide yang berasal dari ideologi kapitalisme. Negara-negara kapitalis–industri telah membuat persidangan Paris pada tahun 1883 dan persidangan Bern pada tahun 1886, tentang perlindungan hak cipta. Selain kesepakatan-kesepakatan tersebut, mereka juga membuat beberapa kesepakatan lain yang jumlahnya tidak kurang dari 20 kesepakatan. Kemudian terbentuklah Lembaga Antarabangsa untuk Hak Cipta yang bernama WIPO (World Intellectual Property Organization), yang bertugas mengawal dan menjaga kesepakatan tersebut. Pada tahun 1995, WTO telah mengesahkan adanya perlindungan hak cipta, dan WIPO menjadi salah satu bagiannya. WTO mensyaratkan bagi negara-negara yang ingin bergabung dengannya, harus terikat dengan perlindungan hak cipta, dan membuat undang-undang terkait guna mengatur perlindungan hak cipta.

Undang-undang Hak Cipta yang dilegalisasi oleh negara-negara tersebut, harus memberikan hak kepada individu untuk melindungi hasil ciptaannya, serta melarang orang lain untuk memanfaatkan ciptaan tersebut kecuali dengan izinnya. Negara harus menjaga hak tersebut dan memberikan hukuman bagi setiap orang yang melanggarnya dengan hukuman penjara puluhan tahun, baik ketika (penciptanya) masih hidup atau telah mati. Undang-undang yang dilegalisasi juga harus mencakup undang-undang perlindungan (bagi) perusahaan-perusahaan pemegang hak paten.

Maksud dari karya cipta adalah, pemikiran atau pengetahuan yang diciptakan oleh seseorang, dan belum ditemukan oleh orang lain sebelumnya. Bagian terpenting dari karya-karya cipta tersebut adalah pengetahuan yang boleh dimanfaatkan dalam perindustrian serta pembuatan barang dan perkhidmatan, dan apa yang saat ini dinamakan dengan ‘teknologi’.

Dengan demikian, orang-orang kapitalis menganggap bahwa pengetahuan-pengetahuan individu sebagai ‘harta’ yang boleh dimiliki, dan bagi orang yang mengajarkan atau mempelajari pengetahuan tersebut tidak diperbolehkan memanfaatkannya, kecuali atas izin pemegang patent dan ahli warisnya, sesuai dengan standard-standard tertentu. Jika seseorang membeli buku, ‘disket’ atau ‘kaset’, yang mengandung pemikiran baru, maka ia berhak memanfaatkan sebatas apa yang dibelinya saja, dalam batas-batas tertentu, seperti membaca atau mendengarkan. Dia dilarang, berdasarkan Undang-undang Perlindungan Hak Cipta, untuk memanfaatkannya dalam perkara-perkara lain, seperti mencetak, dan menyalin untuk diperjualbelikan atau disewakan.

Lalu apa hukum syara’ tentang kepemilikan individu (private property) terhadap barang-barang dan pemikiran-pemikiran ?

Islam telah mengatur kepemilikan individu dengan suatu pandangan bahwa kepemilikan tersebut merupakan salah satu penampakkan dari naluri mempertahankan diri (gharizah baqa’). Atas dasar itu, Islam mensyariatkan bagi kaum Muslim ‘kepemilikan’ untuk memenuhi naluri ini, yang akan menjamin eksistensi dan kehidupan yang lebih baik. Islam membolehkan bagi seorang Muslim untuk memiliki harta sebanyak-banyaknya, seperti: binatang ternak, tempat tinggal, dan hasil bumi. Di sisi lain Islam mengharamkan seorang Muslim untuk memiliki barang-barang, seperti: khamr, daging babi, dan dadah. Islam telah mendorong seorang Muslim untuk berfikir dan menuntut ilmu, begitu juga Islam membolehkan seorang Muslim untuk mengambil upah karena mengajar orang lain. Islam juga telah mensyariatkan bagi seorang muslim sebab-sebab yang dibolehkan untuk memiliki suatu barang, seperti: jual-beli, perdagangan, dan waris; dan mengharamkan seorang Muslim sebab-sebab kepemilikan lain yang bertentangan dengan Islam, seperti: riba, judi, dan jual beli valas (tidak secara tunai dan langsung).

Kepemilikan dalam Islam, secara umum diartikan sebagai izin Syaari’ (Allah) untuk memanfaatkan barang. Sedangkan kepemilikan individu adalah hukum syara’ yang mengatur barang atau perkhidmatan yang disandarkan kepada individu; yang memungkinkannya untuk memanfaatkan barang dan mengambil ganti-rugi (conpensation) darinya. Kepemilikan individu dalam Islam tidak ditetapkan kecuali atas dasar ketetapan hukum syara’ bagi kepemilikan tersebut, dan penetapan syara’ bagi sebab kepemilikan tersebut. Karena itu, hak untuk memiliki sesuatu tidak muncul dari sesuatu itu sendiri, atau manfaatnya; akan tetapi muncul dari izin Syaari’ untuk memilikinya dengan salah satu sebab kepemilikan yang syar’iy, seperti jual-beli dan hadiah.

Islam telah memberikan kekuasaan kepada individu atas apa yang dimilikinya, yang memungkinkan ia dapat memanfaatkannya sesuai dengan hukum syara’. Islam juga telah mewajibkan negara agar memberikan perlindungan atas kepemilikan individu dan menjatuhkan hukuman bagi setiap orang yang melanggar kepemilikan orang lain.

Mengenai kepemilikan atas Pemikiran Baru, mencakup dua jenis dari kepemilikan individu. Pertama, sesuatu yang terindera dan teraba, seperti jenama perniagaan dan buku. Kedua, sesuatu yang terindera tetapi tidak teraba, seperti pandangan ilmiah dan pemikiran jenius yang tersimpan dalam otak seorang pakar.

Apabila kepemilikan tersebut berupa kepemilikan jenis pertama, seperti jenama perniagaan (merk dagang) yang mubah, maka seorang individu boleh memilikinya, serta memanfaatkannya dengan cara mengusahakannya atau menjual-belikannya. Negara wajib menjaga hak individu tersebut, sehingga memungkinkan baginya untuk mengelola dan mencegah orang lain untuk melanggar hak-haknya. Sebab, dalam Islam, jenama perniagaan memiliki nilai material, karena keberadaanya sebagai salah satu bentuk perniagaan yang diperbolehkan secara syar’iy. Jenama perniagaan adalah Label Product yang dibuat oleh pedagang atau industriawan bagi produk-produknya untuk membedakan dengan produk yang lain, yang dapat membantu para pembeli dan penguna untuk mengenal produknya. Definisi ini tidak mencakup jenama-jenama perniagaan yang sudah tidak digunakan lagi, sebagaimana oleh sebagian undang-undang didefinisikan sebagai: “Jenama apapun yang digunakan atau jenama yang niatnya hendak digunakan.â€? Sebab, nilai jenama perniagaan dihasilkan dari keberadaanya sebagai bagian dari aktivitas perdagangan secara langsung. Seseorang boleh menjual jenama perniagaannya. Jika ia telah menjual kepada orang lain, manfaat dan pengelolaannya berpindah kepada pemilik baru.

Adapun mengenai kepemilikan fikriyyah (idea), yaitu jenis kepemilikan kedua, seperti pandangan ilmiah atau pemikiran briliant, yang belum ditulis pemiliknya dalam kertas, atau belum dirakamnya dalam disket, atau pita kaset, maka semua itu adalah milik individu bagi pemiliknya. Ia boleh menjual atau mengajarkannya kepada orang lain, jika hasil pemikirannya tersebut memiliki nilai menurut pandangan Islam. Bila hal ini dilakukan, maka orang yang mendapatkannya dengan sebab-sebab syar’iy boleh mengelolanya tanpa terikat dengan pemilik pertama, sesuai dengan hukum-hukum Islam. Hukum ini juga berlaku bagi semua orang yang membeli buku, disket, atau pita kaset yang mengandung bahan pemikiran, baik pemikiran ilmiah ataupun sastera. Demikian pula, ia berhak untuk membaca dan memanfaatkan informasi-informasi yang ada di dalamnya. Ia juga berhak mengelolanya, baik dengan cara menyalin, menjual atau menghadiahkannya, akan tetapi ia tidak boleh mengatasnamakan (menasabkan) penemuan tersebut pada selain pemiliknya. Sebab, pengatasnamaan (penisbahan) kepada selain pemiliknya adalah kedustaan dan penipuan, di mana keduanya diharamkan secara syar’iy. Oleh karena itu, hak perlindungan atas kepemilikan fikriyyah merupakan hak yang bersifat maknawi, yang hak pengatasnamaannya dimiliki oleh pemiliknya. Orang lain boleh memanfaatkannya tanpa keizinan dari pemiliknya. Jadi, hak maknawi ini hakekatnya digunakan untuk meraih nilai akhlaq. Akan tetapi, orang-orang kapitalis telah memfokuskan seluruh aktivitas dan undang-undang mereka untuk meraih nilai materi saja. Nilai materi itu pula yang digunakan sebagai totok ukur (standard) ideologi mereka dalam kehidupan. Bahkan mereka telah mengabaikan nilai-nilai ruhiyyah, insaniyyah (kemanusiaan), dan akhlaq yang difitrahkan dalam diri manusia untuk meraih nilai-nilai materi. Mereka telah menenggelamkan orang alim dengan keburukan-keburukan dan kelemahan-kelemahan.

Adapun, syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum-hukum positif, yang membolehkan pengarang buku, atau pencipta program, atau para penemu untuk menetapkan syarat-syarat tertentu atas nama perlindungan hak cipta, seperti halnya hak cetak dan perlindungan penemuan (patent), merupakan syarat-syarat yang tidak syar’iy, dan tidak wajib terikat dengan syarat-syarat tersebut. Sebab, berdasarkan akad jual-beli dalam Islam, seperti halnya hak kepemilikan yang diberikan kepada pembeli, pembeli juga diberi hak untuk mengelola apa yang ia miliki (yang telah ia beli). Setiap syarat yang bertentangan dengan akad (syar’iy) hukumnya haram, walaupun pembelinya rela meski dengan seratus syarat. Dari ‘Aisyah ra:

“Barirah mendatangi seorang perempuan, yaitu seorang mukatab yang akan dibebaskan oleh tuannya jika membayar 9 awaq (1 awaq=12 dirham=28 gr). Kemudian Barirah berkata kepadanya, “Jika tuanmu bersedia, aku akan membayarnya untuk mereka jumlahnya, maka kesetian [mu] akan menjadi milikku.â€? Mukatab tersebut lalu mendatangi tuannya, dan menceritakan hal itu kepada mereka. Kemudian mereka menolak dan mensyaratkan agar kesetian [hamba tersebut] tetap menjadi milik mereka. Hal itu kemudian diceritakan ‘Aisyah kepada Nabi saw. Rasulullah saw bersabda: “Lakukanlah.â€? Kemudian Barirah melaksanakan perintah tersebut dan Rasulullah saw berdiri, lalu berkhutbah di hadapan manusia. Beliau segera memuji Allah dan menyanjung namaNya. Kemudian bersabda: “Tidak akan dipedulikan, seseorang yang mensyaratkan suatu syarat yang tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam Kitabullah.â€? Kemudian beliau bersabda lagi: “Setiap syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka syarat tersebut adalah bathil. Kitabullah lebih berhak, dan syaratnya (yang tercantum dalam Kitabullah) bersifat mengikat. Kesetian dimiliki oleh orang yang membebaskan.â€?

Mantuq (teks) hadist ini menunjukkan bahwa syarat yang bertentangan dengan apa yang tecantum dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul, tidak boleh diikuti. Dan selama syarat perlindungan hak cipta menjadikan barang yang dijual (disyaratkan) sebatas pada suatu pemanfaatan tertentu saja, tidak untuk pemanfaatan yang lain, maka syarat tersebut adalah batal dan bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Sebab, keberadaannya bertentangan dengan ketetapan aqad jual-beli syar’iy yang memungkinkan pembeli untuk mengelola dan memanfaatkan barang dengan cara apapun yang sesuai syar’iy, seperti jual-beli, perdagangan, hibah, dan lain-lain. Syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal adalah syarat yang batil, berdasarkan sabda Rasulullah saw:

“Kaum Muslim terikat atas syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan yang haram.�

Oleh karena itu, secara syar’iy tidak boleh ada syarat-syarat hak cetak, menyalin, atau perlindungan atas suatu penemuan. Setiap individu berhak atas hal itu (memanfaatkan produk-produk intelektual). Pemikir, ilmuwan, atau penemu suatu program, mereka berhak memiliki pengetahuannya selama pengetahuan tersebut adalah miliknya dan tidak diajarkan kepada orang lain. Adapun setelah mereka memberikan ilmunya kepada orang lain dengan cara mengajarkan, menjualnya, atau dengan cara lain, maka ilmunya tidak lagi menjadi miliknya lagi. Dalam hal ini, kepemilikinnya telah hilang dengan dijualnya ilmu tersebut, sehingga mereka tidak berwenang melarang orang lain untuk memanfaatkannya; yaitu setelah ilmu tersebut berpindah kepada orang lain dengan sebab-sebab syar’iy, seperti dengan jual-beli atau yang lainnya.

Adapun peringatan yang tercantum pada beberapa ‘disket komputer’, yakni tidak diperbolehkan menyalin program; di mana pemiliknya telah melarang orang lain untuk menyalinnya kecuali atas izinnya; berdasarkan sabda Rasulullah saw. :

Kaum Muslim terikat atas syarat-syarat mereka dan sabda Beliau : tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya juga sabdanya : barang siapa mendapatkan paling awal sesuatu yang mubah, maka ia adalah orang yang paling berhak.

Maka kesalahan ‘peringatan’ tersebut terletak pada pengumuman yang menggunakan lafazd ‘syarat-syarat mereka’, tanpa ada pengecualian sebagaimana yang telah dikecualikan oleh Rasul dengan sabdanya, “…kecuali syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal…â€?. Dua hadits terakhir tidak sesuai dengan manath kasus tersebut, sebab hadits, ‘…tidak halal harta seseorang …â€?, manath-nya adalah harta milik orang lain, sedangkan ‘disket komputer’ telah menjadi milik pembeli. Adapun hadits, “barang siapa mendapatkan paling awal sesuatu yang mubah, maka ia orang yang paling berhak,â€? manath-nya adalah harta milik umum, sebagaimana hadits, “(Kota) Mina menjadi hak bagi siapa saja yang datang lebih dahulu (untuk menempatinya)â€?. Sedangkan ‘disket komputer’ tergolong kepemilikan individu.

Sesungguhnya, Undang-undang Perlindungan Hak Cipta merupakan salah satu cara penjajahan ekonomi dan peradaban yang telah dipaksakan oleh negara-negara kapitalis besar kepada negara-negara di seluruh dunia dan penduduknya melalui WTO. Setelah negara-negara tersebut berhasil menguasai teknologi –yakni pengetahuan yang berhubungan dengan industri, pembuatan barang dan perkhidmatan– mereka membuat undang-undang agar boleh ‘menimbun’ pengetahuan-pengetahuan tersebut, dan mencegah negara-negara lain mengambil manfaat hakiki dari penemuan tersebut; agar negara-negara lain tetap menjadi pasar konsumtif bagi produk-produk mereka dan tunduk dibawah pengaturannya; juga agar mereka boleh mencuri kekayaan dan sumber alam negara-negara kecil atas nama pelaburan dan globalisasi.

Sesungguhnya umat Islam adalah umat yang agung dengan kekuatan kepemimpinanya. Orang-orang kafir telah menyadari kekuatan dan bahaya umat Islam bagi mereka apabila umat Islam kembali kepada ideologi Islam. Oleh karena itu, mereka memaksakan kepada umat Islam hukum-hukum positif mereka, seperti Undang-undang Perlindungan Hak Cipta dan yang sejenisnya. Tujuannya, untuk mencegah (umat Islam mendapatkan) sebab-sebab kekuatan, dan menjauhkan umat Islam dari ideologi Islam. Maka dari itu, kaum Muslim harus menyadari bahaya hukum-hukum positif tersebut bagi agama mereka dan kehidupan mereka. Kaum Muslim-lah yang dijadikan sasaran mereka. Mereka telah ‘menimbun’ pengetahuan-pengetahuan ilmiah untuk mencegah kaum Muslim mendapatkan manfaat-manfaatnya. Semua itu dilakukan agar kaum Muslim tetap terbelakang dan tidak dapat bangkit dengan landasan Islam. Berdasarkan hal ini, kaum Muslim harus menolak dan tidak boleh terikat dengan hukum-hukum tersebut. Sebab, hukum-hukum tersebut bukan berasal dari Islam, dan dibuat untuk menimpakan kehancuran bagi umat Islam.

Kaum Muslim wajib mengetahui setiap kunci dan nafas dalam rangka menegakkan kembali Negara Khilafah yang akan mengembalikan kemuliaan, kesatuan, dan kekuatan mereka. Dan agar mereka mampu membersihkan dunia dari kehinaan dan imperialisme kapitalis untuk menuju keadilan Islam. Allah Swt berfirman:

Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al Qur’an) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama (ideologi dan pemikiran), walaupun orang-orang musyrik tidak menyukainya. (QS. at-Taubah [9]:33)

9. Revolusi Merah Jambu - Maret 15, 2006

Linknya nyambung koq. tulisan dari situ yg berkaitan dengan HAKI udah sy kirim via imel… kalo kepingin, bajak aja semua tulisan yang ada di itu blog. thanx :->

10. Aswad - Maret 20, 2006

Link-nya nyambung, tapi underscore-nya dihilangkan
http://nextrevolt.blogspot.com/

11. Revolusi Merah Jambu - Maret 20, 2006

salah, ada underscorenya http://next_revolt.blogspot.com/

isi tag title-nya “Manifesto of Next_Revolt”. Pertama masuk situ kalian akan disambut sama skrip menyebalkan yang nanyain nama…

12. livetod1e - Maret 27, 2006

Islam Jamaah LDII berbahaya ,mereka ada disekitar kita tanpa kita sadari, menarik pengikut dari sodara sodara kita,tetangga,teman, sahabat tanpa kita sadari.

islam-jamaah-subscribe@yahoogroups.com
groups.yahoo.com/groups/islam-jamaah

13. Stop Copyright - Maret 27, 2006

PEMBAJAKAN adalah PERLAWANAN!
Intelectual Property adalah salahsatu absurditas yang dimapankan oleh sistem modal internasional.
Bagaimana mungkin mereka senantiasa bicara tentang hak, di saat peradaban mereka sebagai “host culture”…?
Sedemikian takutkah mereka terhadap kebangkitan Ilmu dan wawasan Muslimin??!

Teruskan Membajak!
Persiapkan diri untuk menuai panen raya :) )

14. maz awip - April 6, 2006

saya jelas tidak sependapat dengan artikel yang ditulis oleh saudara, semua ilmu berasal dari sang pencipta yaitu Allah swt, manusia cuma bisa memodifikasi ilmu yang ada, menjadi ilmu komputer, ilmu alam dll, jadi yang dilakukan oleh seorang yang menemukan ilmu software or yang lainnya hanya memodifikasi ilmu yang sebenarnya sudah ada.

Jadi kita bebas mengambil ilmu yang ada yang notabene merupakan ilmu untuk umat, janganlah pembajakan software dijadikan tumbal untuk mematikan kreativitas anak bangsa yang ingin maju dan bisa lebih baik.

Jadi untuk PEMBAJAKAN SOFTWARE DAN LAGU ITS OK asal untuk kemaslahatan bersama!!!!!

Wassalam.

15. tigabelas - April 20, 2006

Laa al-Mashlahat illa al-Islam

16. MT - April 21, 2006

Sekedar nambahin komentar MuRad, gw pernah ngobrol sama DOS tentang kebiasaan Para Akhi itu dalam ngebajak software. DoS bilang, “Astaghfirullah akhi, membajak itu hukumnya haram” :)

Seru banget nih obrolan. kalo soal bajak membajak sih, itu sudah jadi bagian dari hidup gw. gw ini termasuk pemakai (bukan pengedar apalagi pembuat). eh, kalo pembuat itu kan berarti pembajak ya. kalau pemakai disebut user. Jadi gw cuman user doang. Tapi gimanapun open source adalah cita-cita tertinggi orang IT. gw mendukung gerakan opensource, terutama yang gratis. karena terus terang aja. gw ngebajak lantaran miskin. belajar linux udah berulang kali install tapi tetap belom merasa familiar aja. apalagi linux yang gw suka ternyata lumayan mahal harganya : Licorys Desktop LX.

Tapi soal orang islam yang pandai menasehati orang itu, saya juga paling ÉMPÉT sama yg begituan. Lebih baik masing-masing orang itu mikirin dirinya sendiri aja dulu sebelum ngajak2 orang lain. Kan Tuhan pernah Bilang : Kaburomaktan ‘Indallahi antaquulu maa laa taf’aluun [Allah itu empet banget bahkan bisa sampe menghukum mereka yang doyan omong doang, nasehatin orang sampe merem melek, tapi ga konsisten sama kepentingan nafsunya sendiri] maaf, ini terjemahan gw sendiri yang masih bego ttg Islam. Maklum baru mulai demen lagi sama Islam, walau tetep empet sama kebanyakan orang2 “sok” Islam.

Gw setuju dengan 13, gak ada nyang bermanfaat, asyik dan mengasyikkan, kecuali sesuatu yang diatur sama ISLAM (tapi ini konsep ya bro!) kita harus belajar menerapkannya mulai dari hal-hal sepele saja dalam pribadi kita.

17. MT - April 21, 2006

IJIN : copy RSSnya ya biar gampang ngapdet! makasih!

18. pandri - April 27, 2006

mungkin bukan tukang mbajak yang ditekankan disini tapi pengguna bajakan yo mas? ya, saya juga sepaham bahwa hak cipta seutuhnya adalah milik Sang Pencipta. namun saya juga mengerti betapa untuk membuat software atau lagu dibutuhkan waktu, tenaga dan pikiran yang tidak sedikit. sehingga terkadang waktu mereka habis untuk itu, tak ada waktu untuk memenuhi kebutuhan hidup. mereka juga perlu makan kan? :) saya pikir kalau memang tidak terlalu mahal, wajarlah mereka meminta imbalan, kalau yang keberatan? open source adalah sebuah pilihan bijak. jangan sampai pembuat software atau lagu tidak ikhlas dengan yang kita gunakan. untuk fauzansa, tetap menulis! wass.

19. asdf - Mei 15, 2006

-…

20. 'fAKIR' - Mei 15, 2006

Apalah artinya protes untuk sebuah kata ‘bajakan’ ?
Kalau tak ada solusi berarti akan muncul masalah baru…
Untuk apa ribut tapi tidak bercermin diri ?

Pada siapa kita mencaci jika diri sendiri tak kunjung berubah ?
Untuk apa berkeluh toh engkau tak mampu merubah apa pun…?
Non sense!

Seperti saat ini, saat sedang online sekarang ini…
Engkau sudahkah meneliti dengan jeli adakah ‘bajakan’ yang kau pakai meski sedikit..?
Banyak atau sedikit dalam fiqih tetaplah haram, Bung!
Entahlah jika pendapatmu lain…
Namun satu hal di sini
Ada satu hal yang amat jelas tersirat dari artikel
Rasanya engkau teramat benci pada ‘bajakan’
Namun engkau mengecualikan untuk beberapa hal:
Ya.. kalau ini bolehlah, kalo itu amat keterlaluan lah, de el el..
Apakah sadar artikel ini bisa juga mendzolimi yang lain..?
Terutama pada orang awam seperti saya
Intinya bagaimana engkau memandang dengan bijak
Dari pada protes dan berkoar-koar seperti baru keluar dari negeri antah berantah…
Adalah sebuah ironi bagi seseorang
Keluarkanlah dalil yang tepat untuk kasus yang pas
Salah ambil malah bisa sesat dan salah kaprah
Engkau belajar maka engkau tahu
Tidak belajar maka tidak paham apalagi bijaksana
Untuk masalah hak dan kewajiban ada aturan jelas dalam Islam
Jangan hanya memandang dari sisi yang menguntungkan segelintir pendapat
Berat memang…
Argumen-argumen yang sok ilmiah dan syar’i tentu menghiasi kata-kata indah
Jangan-jangan ilmu belum mencukupi
Akan tetapi hasrat keinginan berpendapat meletup-letup
Karena ini ‘cuma’ sebuah blog, maka orang mungkin bisa maklum
Ah… ini khan sekedar pendapat ?!
Namun isinya tentu saja penentu kualitas penulisnya.

@_@[Look_at_the_Capital_Alphabet!]@_@

21. fauzansa - Mei 18, 2006

To: fAKIR

I see, “sebenarnya aku pun tidak setuju bajakan”.

Wah, maaf mas, saya nggak minat sama kriptografi. Besok kalo kasih komentar yang jelas ya mas, jangan kayak gini lagi. Ini bukan masalah misteri-misterian. Ini masalah bagaimana kita bisa saling berkomunikasi dengan baik.

Eh, tapi, kata-kata itu anda maksudkan sungguh-sungguh ato nggak? Nggak enak khan kalo dibaca orang. OK deh, nggak akan saya hapus. Buat kenang-kenangan. :)

22. belutsawah - Mei 31, 2006

Perlawanan terhadap copyright versi Barat sepertinya telah membenarkan ‘pembolehan’ membajak.
Buat saya , it’s ok klo kita minta izin pada yang punya karya u/ mengcopy-merubah-menyewakan-dsb & kemudian diizinkan. Kalau tidak ?
Misalnya kita membuat sebuah desain gambar / logo, kemudian tiba2 logo tsb disebarluaskan tanpa izin & kita sangat khawatir timbul fitnah2 dari penyebaran tsb. Apakah kita salah ?
Bukan soal dalil bagi saya yg awam ini yg digarisbawahi tetapi dorongan memanfaatkan dalil2 untuk dengan sengaja membajak , bahkan konotasi membajak pun lebih cenderung pada kemudharatan …
Sepertinya dorongan2 ini akan malah lebih menjadi pembodohan ummat daripada yang dilakukan Barat, kita akan semakin terjerumus menjadi konsumen ( halal atau haram ) & walaupun kita benar tetap saja menjadi budak. Saya banyak melihat di milis2 bahasan serupa yang ujung2nya : yang mbajak tetep mbajak, yg ga mbajak cari alternatif.
Mulailah pembicaraan u/ menggalang konsolidasi menghasilkan solusi2 , alternatif2, karya2 sendiri sebagai bentuk perlawanan terhadap penjajahan patenisasi ini. Andaikan kita telah memiliki karya2 yang bisa memenuhi seluruh sendi kehidupan lalu kita bagikan untuk kemaslahatan umat manusia , maka copyright versi Barat akan musnah dengan sendirinya, ya kan :) .

23. Hudzaiyfah - Juni 28, 2006

Punten, ikut nimbrung. Tapi, memang benar bahwa hak cipta hanya milik Allah SWT. So, ketika saya mendownload nasyid dari internet, saya hanya berharap bahwa nasyid dapat didengar oleh seluruh manusia di muka bumi sehingga kebaikan begitu menyebar. Karena saya yakin tidak setiap orang rela merogoh koceknya untuk membeli kaset atau cd nasyid, apalagi untuk anak kost seperti saya yang makan saja harus hitung2 dulu. Untuk pembajakan software, apalagi softwarenya milik kafir la’natullah alaih, tidak dapat diharamkan. Justru kita harus bisa memanfaatkan sebaik mungkin apa yang telah dikembangkan oleh barat demi perjuangan Islam. Jadi saya sangat setuju klo UU hak cipta di hapus aja, karena bertentangan dengan Sunatullah. Hak cipta, ilmu dan segalanya hanya milik Allah, Haadza min Fadhli Rabbi !!!! Tapi, berbeda kasus ketika kita telah memiliki rizki yang tersisa. Membantu munsyid yang juga butuh uang kan lebih baik, toh keuntungan dari produksi nasyid kan akan kembali ke jalan da’wah, insya Allah. Jadi, saling membantu demi perekonomian ummat Islam. Itu yang harus kita dengungkan saat ini. Bukan hak cipta!!!!!

24. bedhol - Juli 18, 2006

Allahu akbar!
MAKA NYA HIDUPKAN SYARIAT ISLAM PASTI SEMUA MALING N PEMBAJAK PADA TUGEL. Kalo syariat dijalankan dengan benar seperti ditanah arab ataw brunai drslm tuh masak sih masih ada maling keliaran dengan sebelah tangan saja? Kayaknya islam di indonesia nich memang sengaja di urak-arik kayak telur urak-arik…tentunya dengan bumbu kapitalisme atau paham lain yang bukan paham islam, hingga islam keliahatan jadi rusak serusak-rusaknya….walau islam tapi otaknya kapital gitu!..nah jadi generasi islam biar gak dicap rusak ya kudu pahami betul tetang islam sebenar2nya, bukan islam cap doank. Kalo udah begini mau gak mau kita hanya bisa menuggu KEBANGKITAN ISLAM yang dijanjikan Allah SWT (yang nt bne ditakuti kaum kafir)….amiiinnnnn.

25. joesatch - Juli 31, 2006

Hmmm…punya solusi yang riil untuk masalah bajakan?
Atau cuma sekedar ikut2an ribut biar keliatan care? :)
Kadang2 memang sulit bertanggung jawab dengan kata2 yang kita ucapkan sendiri

26. pur - Agustus 7, 2006

saya tertarik dengan diskusi ini….. tolong dong kalau ada yang mempunyai literatur islam yang berkaitan dengan hak cipta, saya mau membuat tulisan (tugas akhir) mengenai hak cipta dalam islam….

27. suliz - Agustus 22, 2006

sebenarnya dikit-dikit bisa dihilangkan pembajakan itu, ASAL ADA NIAT..!!! TAPI masalahnya juga jadi kompleks. contoh saya mau ninggalin Microsoft Office dan beralih ke Open Office. usaha saya ini akan “SIA-SIA” jika yg lainnya tetep pake MS Office. Karena format file outputnya tidak 100% kompatible. kalo formatnya ada tabel biasanya jadi kacau. Sebenarnya banyak kok Linux yg udah kaya Windows.

28. tanpopo - Agustus 22, 2006

Kalo menurut saya hak cipta ntu memang perlu ada !! Soalnya ntu bisa memacu kita untuk menghasilkan penemuan – penemuan baru! Bukankah Allah memang menyuruh kita untuk menuntut ilmu dan mencari ilmu sampai ke liang kubur !! ^__^
Pokoknya Usahain deh jangan beli bajakan kalo gak kepepet banget !!!

29. Aa John - Agustus 31, 2006

Saya kira, kita tidak bisa menjelekkan PKS. Kita masuk dalam suatu sistem yang sudah bobrok. Misalkan PKS hanya single fighter untuk memperbaikinya, itu akan diperlukan waktu lama. Masalah blog Cepu dll, bisa jadi PKS ada di pihak yang benar, tapi karena sistem dan single fighter, jadi kalah deh………….

30. Harry - September 3, 2006

Kenapa ada pembajakan?
Karena yang asli itu mahal
Kenapa mahal?
Karena kita tak sanggup beli yang asli
Kenapa tak sanggup?
Karena daya beli yang rendah
Kenapa daya beli rendah?
Karena kemakmuran negara tidak tercapai
Kenapa tidak tercapai?
Karena pemimpin negara kebanyakan orang2 culas dan koruptor

Ketika suatu bangsa tidak menjadi makmur selama itulah pembajakan akan terus subur seperti di pupuk. Gugur satu tumbuh seribu.
Sekarang, apakah anda masih mau membeli barang bajakan jika misalnya harga sekeping kaset lagu harganya hanya Rp.5000 sedangkan bajakan harganya Rp.4500?

31. Harry - September 3, 2006

Oh ya,..saya pasti mau beli Windows XP asli jika harganya cuman Rp.150.000,-

32. vunk - September 25, 2006

# 30

logika cerdas gw suka gaya loe!! tapi….. mari kita lanjutkan analogi ini

Kenapa ada pembajakan?
Karena yang asli itu mahal
Kenapa mahal?
Karena kita tak sanggup beli yang asli
Kenapa tak sanggup?
Karena daya beli yang rendah
Kenapa daya beli rendah?
Karena kemakmuran negara tidak tercapai
Kenapa tidak tercapai?
Karena pemimpin negara kebanyakan orang2 culas dan koruptor
Kenapa kebanyakan pemimpin culas?
Karena kita salah pilih waktu Pemilu

nah loh…ternyata yang salah itu ya kita2 jugha, kenapa juga mesti nyalahin oran lain padahal jelas2 itu kesalahan kita.

33. ferry - September 28, 2006

asyik juga nich,jadi kepengen nimbrung… menurutku cocok juga andaikan yang asli itu murah,sehingga tanpa ada istilah undang2 hak cipta,orang tetep mau yang asli…aku juga senang dapat penjelasan tentang hak cipta dalam kacamata islam.ternyata semua hanya dibuat untuk kepentingan para kapitalis dan jauh dari islam.
masak sih barang yang sudah dijualnya,waktu kita mo kasi ke orang lain,kita harus minta izin ke dia lagi,ato temen kita harus beli lagi dari dia.kliatan banget monopoli nya..
dasar kapitalis yach…

34. agusman - Oktober 6, 2006

di indonesia banyak mbajak bukan orang islam sendiri tapi seluruh yang punya agam ikut mbajak, dikarenakan di indonesia banyak yang kurang mampu untuk beli untuk makan saja susah

35. sal - Oktober 22, 2006

Aneh bin ajaib. Kenapa sih berbantahan untuk satu hal yang hakiki benar: Jangan Mencuri !

36. Ardi - November 9, 2006

Hoaaaaaaaaaahmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmm

Maappppppppppppppp tulsian ente gw bajak!!!!!!!!!!!!!!

wkowkowkowkowkowkowkowkowkwko

37. Untuk Anda Pemakai Software Bajakan « w a d e h e l - November 16, 2006

[...] Update: Ternyata juga udah pernah dibahas dalam Orang Islam Tukang Mbajak tulisannya Pak Wijaya, didalamnya ada komentar-komentar dari pendukung kekhalifahan yang mendukung pembajakan, dan menganggap pengharamannya berarti melawan hukum Islam. Syariah online juga mengulas Hukum Membajak Dan Atau Memanfaatkan Barang Bajakan. Dan Joesatch juga punya pembenarannya sendiri untuk tetap pakai bajakan. [...]

38. Luthfi - November 18, 2006

hebat bgt semua analisis di atas.
sampe puyeng bacanya :-(

39. Membajak dan Dibajak « fertob - November 18, 2006

[...] Disini saya tidak akan mengikuti jalur pemikiran hukum positif yang ada (UU HAKI), mengikuti jalur pemikiran agama (yang salah satunya ada disini). Juga tidak akan mengikuti alur berpikir etika sebagai filsafat tingkah laku. Saya akan mencoba dengan alternatif pemikiran yang lain yang saya sendiri tidak tahu apa namanya. Saya akan lebih fokus pada pemakaian software bajakan. Apakah membajak dan menggunakan program bajakan adalah sebuah kejahatan dan pelanggaran ? Jika kita memakai hukum positif, agama, etika, dan hal-hal yang kita anggap sebagai ukuran, maka jawabannya sudah jelas tunggal : YA. Tetapi kalau kita hanya memakai ukuran itu kita seakan-akan terjebak dalam suatu lingkaran idealisme tanpa melihat kenyataan masa lalu dan masa sekarang. Juga kita akan terburu-buru menhakimi tanpa melihat persoalan. [...]

40. orido - November 24, 2006

dengan segala keterbatasan…
mencoba memaksimalkan…

walaupun katanya “gimana mo diterima amalnya kalo caranya salah..”,
yah semoga aja Allah swt menerima nya..

41. Agung Permana - Desember 13, 2006

cool..cool..cool…turunkan tensi…..
wah ternyata benar, bikinlah posting blog yang kontroversial, InsyaAllah pasti rame n banyak komentarnya…he he he
btw kok gak ada yangberani pakai nama asli ya?

42. "IWAN SETIAWAN" THE NEWBIE =+=+>> asli lho - Januari 6, 2007

Alhamdulillah, klo ad yg nyadarin qt2!
saya setuju dan mendukung sekali OM pembuat artikel ini! MAJU OPEN SOURCE!
sapa bilang LINUX dkk sulit??? buktinya aq aj bru nljr

43. "IWAN SETIAWAN" THE NEWBIE =+=+>> asli lho - Januari 6, 2007

he he he he he he :D

44. "IWAN SETIAWAN" THE NEWBIE =+=+>> asli lho - Januari 6, 2007

aq aj bru belajar KINUX 2 minggu dah lancar kok

45. "IWAN SETIAWAN" THE NEWBIE =+=+>> asli lho - Januari 6, 2007

pesan buat om penukis artikel :

” tolong kirimi aq software buat edit foto dan video di LINUX, coz aq hoby banget, and aq dah biasa pake windows, sekarang dah terlanjur fall in love ma LINUX “FreeSpire”. plis yach, tolong saya, n terima kasih atas kebaikan om penulis, moga Allah mempertemukan qt di Sorga kelak!”

46. Voucha - Februari 2, 2007

Sebetulnya pake nalar aja udah cukup. Ga usah bergenit-genit dengan SYARA, atau TEORI-TEORI YANG KELIHATAN CANGGIH.

Kita sendiri bisa tahu dengan tegas kok apakah pembajakan itu benar atau salah. Lah, kan bisa mikir toh?

Saya lihat yang menggunakan dalil agama untuk membenarkan pembajakan hanya melakukan aksi TAKE ADVANTAGE seenak perutnya saja. Tidak tulus dalam menegakkan syariat!

Ga usah atas nama agama. Atas nama kebenaran ajalah.

Bravo, Fauzan!

47. umpanbalik - Februari 28, 2007

Mas..mas…. Para pemegang hak cipta, hak paten, IPR or apalah namanya pastinya make kertas, alat tulis, listrik, telpon, dll dalam proses kreatif mereka. Apa kontribusi mereke buat penemu peralatan yg mereka gunakan itu? Mau menang sendiri?

48. online poker law - Maret 1, 2007

online poker law

This online poker law

49. poker rule - Maret 1, 2007

poker tournament rule

If you poker rule

50. priyo - Maret 20, 2007

saya mau jadi penjual cd program dan cd game gimana pendapat anda menurut islam dan hukum indonesia..

karena halal dan haram di indonesia sama saja…

mana ada bisnis/ usaha yang halal.. semua aspek sudah
terkontaminasi. di pemerintah, di pendidikan, sd, smp, sma, kuliah, di pekerjaan. di bidang itu aja

karena islamanya di indonesia tanda tanya.??..

oke saya mau jualan cd di kota lain untuk membantu mempermudah cari software bajakan…
karena di kota lain susah… robin hood

51. priyo - Maret 20, 2007

jadi robin hood tetep salah yah,

52. Ahsya - April 11, 2007

Ribut banget ya.. Udah deh, daripada ngebahas beginian, mendingan pelajari buruan varian-varian Linux yang bertebaran. Mo download oke, mo ngebeli cd nya di toko khusus Linux juga oke. Temen minta di-copy in? Copy aja. Mau modifikasi kodenya? Monggo. Mau dijual lagi? Gak ada yang larang. Hayoh, mau diapain lagi? Asal jangan dihapus nama pembuatnya aja…

Kebanyakan kita males pindah dari Windows kan karena males aja. Kalau mau jujur, sebagian besar kebutuhan komputasi terjawab kok di Linux. Apa susahnya pindah dari MS Office ke OpenOffice? Sesulit apa sih Firefox dibandingkan IE? Image processing, ada GIMP atau GIMPShop bwt yang biasa pake Photoshop. Player multimedia bejibun. Burner DVD buanyak banget.

Masih ragu? Coba masuk ke sini: http://www.osalt.com/. Silakan baca sendiri.

Ngapain ngeributin yang meragukan halal-haramnya, padahal udah ada yang jelas-jelas, 100%, murni, HALAL. Dan semangatnya Islami kan? Berbagi ilmu, bekerjasama dalam kebaikan, gotong royong, gak memikirkan materi. Kurang apalagi?

Udah, gak usah banyak cingcong, ubah mental pemalas kita! Tinggalkan yang meragukan, rangkul yang pasti! Mau atau enggak? Terserah Anda.

53. Pakai Linux Karena Ingin Masuk Surga « wirawax - April 11, 2007

[...] saya ambil juga pekerjaan lain asal halal, mampu, dan saya suka. Ironi yang saya temui adalah masih banyak aktifis muslim yang memakai piranti lunak bajakan. Ketika mereka berteriak untuk menegakkan syariat Islam, dalam hal pemakaian piranti lunak mereka [...]

54. yuas - Mei 26, 2007

wah edan tenan pembajak itu

55. kudzi - Mei 29, 2007

wah saya sangat tidak setuju tidak ada hak cipta yang diaktakan nunik , coba bayangkan kalo nda ada hak cipta, trus dimana seorang programmer seperti saya bisa mendapatkan “bargaining value” buat ilmu yang saya timba dimasa kuliah ? apakah dengan memeras otak ditambah dengan jarang tidur hanya dibayar dengan apa yang namanya “Public License” ? sakit hati deh gue capek2 buat software hanya dihargai dengan Public Lincense ?

56. Dewalangit - Juni 24, 2007

Gua punya pendapat beda nih frenn..
Gimana kalo pola pikir kita diubah. sudah jelas kalau menurut kita didunia ini hanya ada 2 macam manusia… muslim and kapirrr… jangan dicampur aduk…
bukannya saat ini sekarang kita sedang ditindas di bolak balik oleh para kapir dan kroni kroninya.. lihatlah kasus wtc, palestine, irak, afganistan, bosnia. somalia, dll. nga perlu dijelasin banyak banget, aceh, DI/TII … semuanya perang yang intinya satu hancurkan syariat islam atau jgn sampai bangkit. dan kita wajib memeranginya. trus apa hubungannya??
yang kita lihat saat ini memang tidak seperti perang.. itu karena media dan informasi yang kita tangkap itu sangat bias..
ya memang saat ini kita sedang perang… dan bukannya barang hasil rampasan perang itu halal..
dan sekali lagi ………
bukannya membeli product mereka para kapirin berarti membantu mereka yang sudah pasti menyuplai peluru ke tubuh saudara saudara kita… oh kejamnya…………pengkhianat… itulah yang saya bilang..
ingat microsoft itu product yahudi para kapir..
Bagaimana dengan software buatan orang muslim…?
ya.. kita pilih pilih lah… kita ini khan masih punya akal pikiran.
jangan sampai merugikan sesama muslim.. itu pasti..
jadi bajaklah buatan para kapir sebanyak banyaknya… tapi tingal pinter pinternya kita. cari yang aman jangan ketauan polisi polisi korup. yang hanya cari duit kita . dan kalo buat usaha cari yang aman dan legal kalo bisa gratisssss…. ok.

57. wekeis - Agustus 8, 2007

ehhhh prennn…LAWONGGG OM GOOGLE AJA GRATISSS..
ngapain sehh susah2 tuhh mikirin bajakan ma yang gakk??
ilmu mah semua dari Allah SWT..gak perlu tuhh hak cipta segalaa..
gue paling gak suka kapitalisasi educationn..ehhh paan tuh bahsanya kcaoouu..ya gtuulahhh..pokoknya gak setujuuu…
STOP hak cipta/licensii..tuhh pembodohann..ilmu gak ada batasnyaa..jadii siapa aja berhakk dapettt…jangan pelitt2 loee yang pintarr2..
jangan sok pintarr..kasihh ilmu ama yang gak tauuu..biar pinterr..
dasarrr..maknyaa indonesia gak majuu2..padaa pelitt ilmuu
gak mau kerjasama…yang dipikir taunyaa untung2 nya doangg????
selagi niatt loee benerrr untuk kesejahteraaan umat lakuin ajaa..
sekaliee lagii OM GOOGLE AJA GRATISSS…mikirrr dunkk…
yang terutama mikir buat masa depan anak cucukk loee…
bukannya bikin maless…orang kan bidangnya sendiri2..
ya makanya KERJASAMA BIAR ORANG INDONESIA MAJUUUUUU…..
jangann berantem meluluuu…AYOOOO MAJULAH BANGSAKUU..

sekaliii llagiii jadikan ilmuu yang bermanfaat insyaAllah jadi amal jariyaahh kelakk…
kloo loee mikirr aslii apa bajakann..kloo loee mikir ini untuk bisnis atau amal terserah loee yang pilihhh….liat skalaa prioritasnyaaa..
mana bisniss mana amall..ingattt..SKALA PRIORITASS…
mana muslim mana kafirr..itu ajaa…liat gak tuhh uang juga buat belii senjataa bikin nembakinn orang2 Irakk, palestina..nahh..sekarang gak usahh ngributinn PKS pake bajakann atau nggak..
udahh yang penting tuh CD bajakan dan asli = ilmu.
dan ilmu buat kesejahteraann umat…

sekali lagi OM GOOGLE AJA GRATISS…

58. Rogerus Federus - Agustus 9, 2007

Ra nyambung dul…(buat wekeis)…..
lha kalau umatnya gak nyambung ya dipinterin dulu, diberi pembelajaran, biar buka mata, gak asal nulis…
Niat yang baik harus dijalankan dengan cara yang baik dan benar juga..

59. Chruizzy - Agustus 16, 2007

waduh…
klo soal BAJAKAN…
skolah2 aja pake program bajakan…
kampus2 juga….

klo gak ngebajak, gmn nyari ilmunya..???
dah, skrg skolah2 ma di kampus2 pd pake linux aja lah…

60. Muhyie - Agustus 16, 2007

Sebaiknya klo orang Islam yg membuat or nyiptain sesuatu yg baru lebih baik dibolehkan saja untuk dibajak, itung2 untuk mencerdaskan umat….

tapi kebanyakan yg nyiptain buku aja pake hak cipta, pake ditulis larangan untuk membajak lagi… padahal orang Islam…
kaya gak tau kondisi umat Islam skrg aja….
gmn mau pinter…. bli bukunya aja gak mampu….
apalagi klo buat bli software2…
kbanyakan gak mampu….
gimana mau pinter…

HIDUP OPEN SOURCE….

61. Muhyie - Agustus 29, 2007
62. Untuk Anda Pemakai Software Bajakan « Bravo Pasca 11 - November 21, 2007

[...] Ternyata juga udah pernah dibahas dalam Orang Islam Tukang Mbajak tulisannya Pak Wijaya, didalamnya ada komentar-komentar dari pendukung kekhalifahan yang mendukung [...]

63. Tukang Bajak « Bravo Pasca 11 UDINUS - November 24, 2007

[...] Tukang Bajak by fauzan.sa [...]

64. richoz - Desember 26, 2007

bajakan (bagian 1)

saya adalah pengguna peranti lunak bajakan. dalam dua komputer yang sehari-hari saya pakai, yang resmi saya beli hanya mac os. itu pun karena memang sudah dipaketkan dalam pembelian macintosh.
selain program-program gratis seperti firefox, thunderbird,…

65. abuaqila - Maret 17, 2008

Akhi anda jangan terlalu suudhon dulu. tidak semua orang islam itu jelek. banyak juga kok kader pks yang kuar biasa memberi moralitas pada masyarakat. jadi kelemahan sekelompok orang tidk bisa dijadikan dalil memukul orang atau kelompok lain. Bahkan biang kerok korupsi BLBI adalah cukong atau Cina (kristen) tp mengapa anda tidak katakan partai kristen itu “bermaslah”?. inilah perlunya bersikap dewasa.

66. alhikmah99 - Maret 28, 2008

Bismillah

dalam Islam tidak ada namanya hak cipta
hak cipta hanyalah milik Allah

silahkan buka kitab nidzamul iqtishadi fil Islam karya syekh Taqiyuddin An-Nabhani terbitan Pustaka Tariqul Izzah (kalau nggak salah)

faktnya hak cipta adalah alat penjajahan para kapitalis barat
untuk menguasai negeri-negeri kaum muslimin
dari obat-obatan, sampai program komputer

ayo kita lawan penjajahan
hidup dan hidupkan pembajakan ..!

Allahu Akbar

by Teroris Banjarmasin (Tentara Orang Islam)

67. alhikmah99 - Maret 28, 2008

Bismillah

Bagi yang mengharamkan pembajakan, anda harus tsiqoh dengan pendapat anda. haram tetap haram. nggak ada namanya miskin. hanya kedaruratan (kematian) seperti pada hal mencuri ketika kelaparan (mau koit :-( gitu lo) yang bisa dimaafkan.

jadi jangan sampai “anda mengatakan apa yang tidak anda kerjakan – sungguh besar kemurkaan Tuhan jika anda berkebalikan.”
kalau anda membajak berarti anda berdosa

ketika saya memberli buku atau apapun. ketika sudah saya beli mau saya baca, saya fotokopi, saya bakar sekalian kalau isinya sesat dan menyesatkan itu mah terserah saya. karena barang tersebut sudah sempurna milik saya.

bagi yang mengharamkan pembajakan seperti situs syariah online atau lainnya saran saya silahkan lagi kaji hukum jual beli dan hukum kepemilikan. jangan sampai secara tak sadar menjadi bagian kapitalis penghisap darah.

bagi saya pembajakan itu mubah bin halal.
teruskan pembajakan…

catatan :
terima kasih dan maaf untuk para perancang program sperti anvie, pcmav, dll
ingatkah anda ketika orang Islam berjaya, rumah sakit gratis untuk yang miskin dan bahkan untuk konglomerat.
kalau sekarang orang miskin dilarang sakit…
pendidikan sampai kuliah gratis dan diasramakan
bahkan perpustakaan BAITUL HIKMAH SPANYOL menyimpan 1,000,000 judul buku, belum lagi kopiannya
SEMENTARA DI VATIKAN pada saat yang sama cuma paling banter 1.000 judul buku
minjamnya gratis dAn NGGAK PAKE BATAS WAKTU (DENDA)
- bapak penemu robot – silahkan baca harian republika edisi maret (bukannya leonardo da vinci seperti kebohongan besar barat)
- bapak arsitek
- bapak kedokteran (ibnu sina
- Bapak kimia (jabir ibu hayyan)
- Bapak matematika (al-khwarizm)
- bapak Optik (yang temuannya juga dibohongkan oleh Keppler)
mereka itu nggak mengais rezeki bukan dari rakyat yang mati kelaparan kayak di makasar sementara pemimpinnya konglomerat pengusaha
tapi mereka dinafkahi negara
kalau mereka mengarang buku – maka buku itu ditimbang dan dihargai beratnya dengan emas
jadi maaf, anda harus mengasihani diri sendiri hidup mengais-ngais rezeki di zaman kapitalis amrik, inggris, israel
sementara PALESTINA, IRAQ. AFGHANISTAN BERDARAH-DARAH, DAN NGGAK KEHITUNG LAGI ORANG ISLAM YANG KELAPARAN

jadi KASIHANILAH DIRI ANDA SENDIRI,..

TAPI KALAU ANDA TULUS … SEMOGA PAHALA PROGRAM ANDA TERUS MENGALIR BAK MATA AIR NIL MENGALIR KE LAUT MERAH.

68. Dudung - Mei 14, 2008

Perlu diketahui bahwa tidak semua pembuat software adalah perusahaan-perusahaan besar yang kaya raya

Banyak vendor software yang hanya terdiri dari 1-5 orang biasa yang mencari sesuap nasi juga seperti kita2

Banyak hal yang harus dibiayai dalam dollar, hosting website, promosi, dll

Katakanlah margin keuntungan sebesar 10 dollar per license, jumlah itu tidaklah besar untuk standar hidup orang sana

69. Aradea - Juni 1, 2008

Siapa ya yang dulu menciptakan “CARA MENANAK NASI ?”, atau membuat beras menjadi nasi ? Ah.. ah.. kalau saja pada masa itu sudah ada “sistem hak cipta”, pasti pada saat ini, memakan nasi hukumnya adalah haram.. karena kita “membajak” cara menanak nasi dari orang yang pertamakali menemukan cara tesebut..

70. aktifis muslim pengguna software bajakan - Juni 10, 2008

betul banget mbak, repot memang kalau tidak membajak(terutama software komputer), gimana ya pusing ndiri, hahahhahhahahah

71. mOslemsaracens - September 11, 2008

Mengkaji masalah hak cipta dalam tinjauan hukum Islam, harus dimulai dari pandangan Islam terhadap haq itu sendiri. Haq menurut Mustofa Zarqa’ didefnisikan: “Kekhususan yang diakui oleh syariat Islam, baik itu berupa otoritas atau pembebanan”.
Dengan demkian ini mencakup antara lain:
1) Hak Allah yang dibebankan kepada hambanya, seperti shalat, puasa dan zakat;
2) Hak sipil seperti hak untuk memiliki atas benda
3) Hak sosial, seperti hak orang tua kepada anak dan hak suami terhadap isteri;
4) Hak Publik seperti kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya;
5) Hak berkaitan dengan harta seperti nafkah;
6) Hak yang berkaitan dengan otoritas seperti perwalian
7) Hak asasi yang mencakup hak untuk hidup bebas.
8) Dll.

Hukum Islam dalam kaitannya dengan hak, menetapkan langkah-langkah hukum sebagai berikut:

1. Memberikan hak kepada yang berhak

Bila itu hak Allah, maka harus dipenuhi dengan mengikuti aturan yang telah diberikan oleh Allah. Semisal shalat harus dipenuhi oleh mereka yang kewajiban sesuai dengan aturan yang ditentukan. Demikian pula zakat harus diberikan oleh mereka yang berkewajiban dan disalurkan kepada yang berhak, sesuai ketentuan yang ditetapkan. Terkadang diperlukan suatu perangkat hukum tertentu untuk menegakkan hak ini, seperti dibentuknya lembaga hukum yang mengelola zakat, agar tidak terjadi kecurangan dan penyelewengan.

Bila itu hak manusia diberikan kebebasan dalam memberikan dan menuntutnya melalui kesadaran dan saling ridlo (taradli). Memberikan hak kepada yang berhak merupakan kewajiban agama dan merampas hak dari pemiliknya merupakan tindakan yang dilarang agama. Memegang amanat adalah kewajiban setiap individu dan menghianati dan menelantarkannya merupakan dosa. Bila terjadi perselisihan masalah hak pun langkah awal yang dianjurkan syaiah adalah melalui jalur ini, yaitu dengan damai atau arbritasi.

Bila jalur kesadaran dan taradli tidak mampu mengembalikan hak kepada pemiliknya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum, yaitu pengadilan. Ini untuk menjaga agar dalam memberikan hak kepada yang berhak tetap bemuara pada nilai-nilai keadilan.

Pihak yang menolak memberikanhak kepada yang berhak, di samping diancam hukuman akhirat, yaitu siksa neraka juga diancam hukuman dunaiwi, sesuai dengan besar dan kecilnya penyelewengan yang dilakukan.

2. Melindungi Hak

Syariat Islam memberikan perlindungan kepada hak dari segala bentuk penganiayaan, kecurangan, penyalahgunaan dan perampasan. Di sini perlindungan yang diberikan pertama: berupa perlindungan moral, seperti keharaman meninggalkan ibadah wajib, keharaman mencuri, berzina, keharaman menipu dan memalsu, keharaman transaksi mengandung riba dan kewajiban menjunjung tinggai nilai-nilai masayrakat yang sesuai agama.

Kedua adalah perlindungan hukum, setiap orang yang dizalimi boleh mengangkat masalahnya ke pengadilan untuk mendapatkan kembali haknya.

3. Menggunakan hak dengan cara yang sah dan benar

Setiap manusia diberi wewenang menngunakan haknya sesuai dengan yang diperintahkan dan diizinkan oleh syariat. Oleh sebab itu dalam menngunakan hak tidak boleh melapaui batas dan tidak boleh menimbulkan kerugian padapihak lain, baik yang sifatnya personal maupun publik. Suatu contoh meskipun dalam menggunakan hak miliknya seseorang mendapatkan jaminan hukum, tapi jangan sampai dalam mengguankan hak milik tersebut mencederai orang lain. Seorang penguasa meskipun diberi hak membelanjakan harta publik, ia tetap berkewajiban membelanjakannay sesuai peraturan dan ke jalan yang benar.

4. Menjamin perpindahan hak dengan cara benar dan sah
Hukum Islam melindungi perpindahan hak melalui prosedur dan cara yang benar, baik itu melalui transaksi seperti jual beli, atau pelimpahan seperti dalam kasus jaminan huang atau hak yang berkaitan dengan wewenang, berpindahnya hak perwalian dari orang tua ke anak sepeninggal orang tua.

5. Menjamin hangus/terhentinya hak dengan cara benar dan sah
Hukum Islam melindungi hangusnya hak, atau terhentinya hak melalui prosedur dan cara yang sah, misalnya hangusnya hak suami isteri melalui perceraian atau pengguguran hak secara sukarela, seperti tidak menggunakan hak menuntut ganti rugi.

Bagaimana dengan hak paten atau hak cipta?

Hak-hak yang disebutkan di atas telah mempunyai landasan dalil eksplisit yang cukup kuat, baik dalam al-Qur’an atau hadist Nabi. Namun semacam hak paten atau hak cipta, tidak mempunyai landasan nash yang eksplisit. Ini karena gagasan pengakuan atas hak paten dan hak cipta itu sendiri merupakan masalah baru yang belum dikenal oleh masyarakat terdahulu. Dalam jurisprudensi tertentu hak ini masuk dalam kategori hak intelektual.

Namun secara implisit, perlindungan hak intelektual tetap ditemukan dalam sistem hukum Islam. Ini di satu pihak, karena konsep hak itu sendiri yang dalam perpekstif hukum Islam, tidak baku dan bisa berkembang secara fleksibel. Misalnya perlindungan terhadap hak Allah, teksnisnya tetap akan terganbtung kepada berbagai situasi dan kondisi yang melingkupinya. Apalagi hak-hak yang sifatya sosial dan publik yang sangat sarat dengan perkembangan peradaban dan kultur.

Di pihak lain, pola perlindungan terhadap hak yang diberikan oleh hukum Islam, meskipun sasaranya baku, aspek teknis dan implementasinya tetap akan sangat tergantung kepada keadaan. Fleksibilitas penerapan dengan sasaran yang jelas itulah termasuk salah satu ciri khas hukum Islam.

Dari pendekatan ini, bisa dikatakan bahwa hak intelektual, sesuai pekembangan dan tuntutan zaman, termasuk hak yang harus dilindungi oleh syariat. Mengingat tidak ada nash ekplisit yang membahasnya, maka sumber hukum yang digunakan adalah maslahah mursalah (kemaslahatan umum), yaitu bahwa setiap sesuatu atau tindakan yang sesuai dengan tujuan syariat Islam, dan mempunyai nilai mendatangkan kebaikan dan menghilangkan kerusakan, namun tidak mempunyai dalil eksplisit, hukumnya harus dijalankan dan ditegakkan.

Kemaslahatan tersebut bisa dilihat dari aspek-aspek sbb:
1. Pencipta atau penemu temuan baru tersebut telah membelanjakan begitu besar waktu, biaya dan fikirannya untuk menemukan suatu temuan baru, maka sudah selayaknya dilindungi temuannya tersebut. Dalam penelitiannya ia pasti tidak lepas dari tujuan pengembangan ilmu dan keuntungan meteri, sudah selayaknya pula dua tujuan tersebut dilindungi dan diberi penghargaan.

2. Temuan baru tersebut mempunyai nilai harga dan bisa komersial, seperti terlihat bila itu dijual akan mendapatkan keuntungan yang tidak sedikit, maka melindungi temuan baru tersebut tidak ada bedanya dengan melindungi harta yang sifatnya fisik.

3. Mayoritas ulama mengatakan bahwa manfaat suatu benda merupakan kekayaan yang mempunyai nilai harga, ini karena kebanyakan benda dinilai dari manfaatnya bukan zat fisiknya. Oleh karena itu manfaat terebut dilindungi secara hukum. Demikian pula penemuan baru harus dinilai dari manfaatnya dan dari situ diperlukan perlindungan untuk melindunginya.

4. Hukum Islam menempatkan adat dan opini publik sebagai salah satu sumber hukumnya, bila tidak bertentangan dengan ketentuan umum hukum Islam. Perkembangan adat dan opini publik saat ini, telah menunutut hak intelektual harus dilindungi. Demikian juga pencurian dan pemalsuan terhadap hak inteletual oleh opini publik telah dianggap tindakan penyelewengan hukum, atau bahkan tindakan pidana. Apalagi pada saat ini, penyelewengan atau pemalsuan atas hak cipta ini telah bisa dirasakan kerugiannya secara pasti. Menimbulkan kerugian kepada orang lain jelas tindakan yang dilarang agama.

Itulah landasan yang digunakan hukum Islam untuk melindungi hak intelektual atau hak cipta. Dengan demikian pencurian atas hak cipta menurut hukum Islam juga bisa terancam hukuman. Bagaimanabentuk hukuman tersebut, tergantung kepada sistem peadilan dan menentukannya.

Dosakah pencurian atas hak cipta dalam tinjauan agama?
Sejauh hak cipta merupakan hak yang harus dilindungi, maka mencurinya, secara lahir jelas sama dengan mencuri hak-hak lain yang terlindungi. Sejauh pencurian terhadap hak intelektual menimbulkan kerugian bagi pemilik hak tersebut, maka mencurinya jelas sama dengan menimbulkan kerugian materi lainnya terhadap orang lain. Yang jelas agama Islam melarang segala bentuk kedlaliman dan tindakan yang merugikan orang lain.

Bagaimana kalau pencurian atas hak cipta tersebut dilakukan untuk kemaslahatan lain yang lebih besar? Ini memerlukan kajian yang lebih telilti lagi tentang bagaimana mengukur kemaslahatan tersebut, sehingga bisa menerapkan qaidah “Idza Taa’radal Maslahatan, Quddima A’dlamu huma” Apabila terjadi dua maslahat yang bertentangan, maka diambil yang lebih besar.

Semoga bermanfaat

Wassalam

Muhammad Niam

Refrensi:
1. Madhal Ila Nadlariyatil Iltizam, Mustafa Zarqa
2. Al-Fiqhul Islami, Wahbah Zuhaili
3. Mashadirul Haq, Abdul Razaak Sanhuri

lengkap bgt tuh bro dalam kajian Fiqh Muamalah rasanya kita lah yang harus lebih dalam mengkaji Islam hingga ke akarnya-akarnya .termasuk dalam persoalan Fiqh esesninya terkait dengan Tujuan-tujuan syariah atawa Maqashid syariah dalam muamalah yang berlaku kaidah al ashlu fi muamalah ibahah dibolehkan segala bentuk hubungan muamalah kecuali ada larangan yang tegas melarangnya . betul dimana-mana hak cipta hanya milik Allah tapi bukankah Islam juga menghargai kepemilikian individu ? dan dalam Islam kepemilikan individu yang baik itu meliputu maliyah (keuangan ) atau Al Amwal 9 harta) harta pun dalam fiqh muamalah terbagi menjadi beberapa cabang lagi yang kesemuanya untuk mendapatkan atau alih kepemilikan memerlukan keringat, tenaga, waktu dan lain-lain .sekalipun berkat karyanya yang dibajak beramai-ramai mendapatkan keuntungan tapi apakah yang demikian telah mengundfang ridha Allah Ta’ala ..? ga masalah kalau anda punya album /kaset atau vcd or anything dan mempersilakan untuk dibajak tapi apakah udah bener dan diridhai kalau kita pun memaksakan agar karya orang lain utnuk dibajak .

72. abu quba - Oktober 21, 2008

sekiranya seperti ini:
anda menghabiskan setengah umur anda untuk menghasilkan satu gambar rancangan becak abad 23, lengkap dengan proporsi dan lain sebagainya. setengah umur hanya untuk satu gambar! lalu ada orang berkata, ‘minta gambarnya donk. ilmumu kan ilmuku juga.’

apa anda akan memberikannya begitu saja?
kalaupun dibayar, berapa harga yang anda minta untuk setengah umur anda?
seperti apa muka anda di cermin ketika tahu ada orang yang tidak anda kenal memiliki gambar itu?

insyaAlloh umat Islam bukan pembajak…

73. Pakai Linux Karena Ingin Masuk Surga « .:irvan::syaiban:. - Januari 13, 2009

[...] saya ambil juga pekerjaan lain asal halal, mampu, dan saya suka. Ironi yang saya temui adalah masih banyak aktifis muslim yang memakai piranti lunak bajakan. Ketika mereka berteriak untuk menegakkan syariat Islam, dalam hal pemakaian piranti lunak mereka [...]

74. Pakai Linux Karena Ingin Masuk Surga « .:Yogiyatno’s Note:. - Januari 14, 2009

[...] saya ambil juga pekerjaan lain asal halal, mampu, dan saya suka. Ironi yang saya temui adalah masih banyak aktifis muslim yang memakai piranti lunak bajakan. Ketika mereka berteriak untuk menegakkan syariat Islam, dalam hal pemakaian piranti lunak mereka [...]

75. Simon - Januari 24, 2009

jangan sok suci !!!!!!!!!!!!!!11

76. riied_testiana - Januari 26, 2009

yup. ini bukan ngomong masalah suci atau najis,( maaf yag udah komentar dluan). kaitannya dengan masalah keilmuan, knapa tidak ada masalah? emang saat ini lagi gencar adanya operasi software ilegal… tapi knapa ada lembaga yang termasuk pengguna? ini bukan oknum, tapi aparat. menurut I, mungkin si pembuat perangkat lunak harus pnya cra sendri bagaimana caranya agar produknya ga bisa dibajak? (usaha pencegahan) bukan pengobatan. ju2r aja, saya menggunakan software ga da yang asli, sebab barang tersebut masih bisa digunakan sebagaimana mestinya, dan penggunaan tersebut bukan untuk komersial yang notabene seluruh hak cipta melarang adanya plagiat ato copy paste dengan tujuan mencari keuntungan yang jelas merugikan si pencipta. dalam undang-undang hak cipta pun belum begitu jelas membicarakan hukum, kaitannya dengan kemampuan SDM di indonesia ini,… lagi2… Jikalau pengguna software tersebut lembaga yang menangani msalah sosial atau pendidikan, bahkan lembaga yang bergerak dalam masalah agama?
parkteknya,…. sosialisasi undang-undang hak cipta belum merata; belum bisa dijangkau pada kalangan masyarakat kita; dan… apakah salah jika kita tidak mengetahui & kurang mampu?
praktek pada masyarakat umum atao lebih khusus kepada lembaga pendidikan; jikalau PC di kantor sekolah atau yang lain (yg bergerak dibidang pendidikan atao agama) rusak, maka servis di tempat umum, hasilnya software yg dipakai tidak asli, itu pun tidak berbeda dengan yag asli… gmana donk kedepannya? ….
1 poin lagi. pemilik microsfot… dia pasti kaya raya… apakah kita tidak diberi kekebasan dalam menggunakan produk mereka? dalam konsep islam ada konsep pemerataan kekayaan yang ada di dunia (kalo g salah Lho)…..

77. Endy Daniyanto - April 25, 2009

Aslm,

Sekedar membetulkan informasi saja. Mas Fauzan menulis:

“Terus terang, sebenarnya, sama kayak Stallman, saya juga nggak suka yang namanya software license. Soalnya, software itu ibarat ilmu. Setiap orang seharusnya bebas mendapatkannya.”

Kalimat itu menyiratkan kesimpulan yang salah.

Richard Stallman tidak setuju terhadap proprietary software karena sifat software tersebut yang merahasiakan code-nya, sehingga tidak bisa dimodifikasi oleh para programmer/user yang mungkin ingin menambahkan atau mengubah fitur software tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka. Richard Stallman mengatakan code sebuah software haruslah tersedia secara terbuka untuk umum, agar penggunanya dapat memanfaatkannya sesuai kebutuhannya dan tidak terjebak dengan semua fitur yang mungkin perlu mungkin tidak perlu. Oleh karena itulah dia membuat gerakan Open Source. Namun, Open Source tidak berarti gratis. Open Source boleh saja dijual dengan harga untuk profit, tetapi code-nya harus disediakan secara terbuka.

Dalam documentary Revolution OS, Richard Stallman mengatakan:

“So free as in free speech, not as in free beer”

Maksud dia dengan free disini adalah BEBAS, bukan GRATIS, seperti BEBAS BERPENDAPAT, bukan MAKAN GRATIS.

Link untuk documentary: http://www.revolution-os.com

Waslm

78. hahahahahahahaha - Mei 4, 2009

mang berusaha untuk suci gak boleh apa? berusaha untuk masuk surga gak boleh apa? mang sampeyan yang gak merasa sok suci sanggup apa masuk neraka? sanggup masuk NERAKA??? sanggup gak lo??? gw aja gak sanggup kena api puntung rokok aja sakit…,

hahahahha… begitu tuh… gak sedikit orang islam yang menganggap bajakan itu gapapapa….. hahahhaha….
pembajakan adalah pemberontakan melawan kapitalis…. hahahahahha… bego….???? gak ada ruginya ini dari sipembuat…. klo mau berontak bikin OS sendiri yang bisa bersaing dengan OS terkenal….. berjuang kok dengan cara mencuri…. apaan tuh….

79. xtreme - Mei 4, 2009

hahahaha,,,, klo percaya ilmu yang dikasih Allah itu luas,,,, kenapa pula masih tetep tergantung sama windows………. mang dengan pake windows…. dapet ilmu apa… cuman gitu2 doang aja bangga…… ha ha ha ha katro……..

gw yang bukan orang linux, bkn orang TI, bukan orang komputer aja….. fine-fine aja pakek linux… ya awalnya memang susah…. tapi gw yakin dibalik kesulitan pasti ada kemudahan…. dan memang benar…. setelah kesulitan yang gw alami… semua menjadi mudah…

gimana mau maju…. baru menghadapi kesulitan dikit aja nyerah….. payahhhh….

klo mau dianalogikan…
windows itu senapan api penjajah indonesia..
opensource & linux itu bambu runcing pejuang indonesia….

coba hanya dengan modal bambu runcing indonesia bisa menang…. melawan penjajah…. subhanallah….

malu-maluin yang masih pakek bajakan ilmu itu gak terbatas… bukan cuman diwindows…. diluar sana banyak yang halal dan tidak mengambil hak orang lain….. mencari ilmu itu sama aja jihad…. perjuanganya berat…..

mana yang teriak2 jihad…. tapi belajar aja gak mau…. halah…. payah….

biarin aja dibilang sok suci… daripada sok najis….
wekekekekekekkke…
hahahahahaha…

80. JANNANGKA - Juli 16, 2009

islam mengahargai hak cipta

81. hitman - November 28, 2009

Ada yang mau melindungi software anda dari pembajak (cracker). Saya sarankan gunakan packer terbaik di internet yaitu Armadillo atau AsProtect SKE versi terbaru.
Insya Allah, “Cracker ” Indonesia pada susah ngebajaknya.

‘// Peace :=)

82. next revolt - Februari 19, 2010

Wah banyak yg ngomongin saya..saya sendiri baca baca postingan ini..

83. Uye - April 26, 2010

Lagi pada ngomongin apa toh…???
asyik ya klo berdebat…

84. arif - November 11, 2010

saya gak setuju dengan istilah mencuri.
jika saya beli CD/DVD ori, mestinya bisa saya instal ke banyak computer, gak cuma satu komputer doang..
apa alasan saya?
soalnya CD/DVD itu sudah pindah kepemilikan dari developer software ke saya dengan kompensasi berupa uang yang telh saya bayr atas software original tersebut .
karena itu CD/DVD sudah jadi milik saya, terserah saya dong mau saya copy, saya sebar2kan, saya jual, saya instal ke ratusan komputer, saya buang,,

85. Untuk Anda Pemakai Software Bajakan « frimitzon - Desember 2, 2011

[...] Ternyata juga udah pernah dibahas dalam Orang Islam Tukang Mbajak tulisannya Pak Wijaya, didalamnya ada komentar-komentar dari pendukung kekhalifahan yang mendukung [...]

86. thedzikron - Desember 23, 2011

maaf saya kutip kata2 ini…. “Kalo emang miskin, ya nggak usah cari hiburan” … kurang asik tuh … mohon di koreksi … maksud nya apaan ??? nyinggung2 orang miskin segala …


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.